MEKANISME EKSEKUSI PUTUSAN HAK UJI MATERIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG

Jazillah, Eka (2022) MEKANISME EKSEKUSI PUTUSAN HAK UJI MATERIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover (Cover, Penunjang, Abstrak, dll).pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (293kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (239kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (145kB)
[img] Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, SK, dll).pdf

Download (523kB)

Abstract

Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan ialah Mahkamah Agung (MA) di mana berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang seperti tercantum pada Pasal 24A UUD 1945. Permasalahan yang berusaha dijawab pada penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana mekanisme eksekusi putusan Hak Uji Materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang; dan kedua, bagaimana kedudukan atau status peraturan perundang-undangan setelah putusan Hak Uji Materiil oleh MA. Penelitian ini pun bertujuan: pertama, menganalisis dan mengetahui mekanisme eksekusi putusan Hak Uji Materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang; dan kedua, menganalisis dan mengetahui kedudukan atau status peraturan perundang-undangan setelah putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual, serta diuraikan melalui teknik analisis kualitatif. Penelitian ini pun menghasilkan temuan: pertama, dalam mekanisme eksekusi hak uji materil oleh MA masih terdapat sejumlah masalah yakni: (a) pengaturan hak uji materil hanya semata menggunakan Peraturan Mahkamah Agung; (b) belum jelasnya pengaturan pengiriman naskah kepada termohon dalam hal permohonan diajukan melalui pengadilan negeri perihal aspek administrasi prosedur penanganan perkara; (c) tidak ada pengaturan batas waktu penyelesaian tahapan yang menjadi wilayah kewenangan MA; (d) tidak adanya standar waktu penyelesaian perkara; (e) ketidakpastian waktu dalam hal pemberitahuan putusan kepada para pihak; dan (f) perihal proses pemeriksaan permohonan yang tidak melibatkan para pihak secara langsung dalam persidangan. Kedua, kedudukan peraturan setelah dikabulkannya putusan hak uji materil oleh MA adalah peraturan tersebut tidak sah, tidak berlaku untuk umum, dan memerintahkan pada instansi yang bersangkutan untuk mencabutnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 03 Jan 2023 04:29
Last Modified: 03 Jan 2023 04:29
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6100

Actions (login required)

View Item View Item