ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI

Febriyani, Jeni (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (516kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (466kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (409kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (190kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian kredit tanpa agunan sebagaimana umumnya perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum para pihak dalam suatu perjanjian, dan membentuk suatu perbuatan hukum yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak di dalamnya. Penelitian ini memuat permasalahan: (a) bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa agunan; dan (b) bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini pun bertujuan untuk: (a) menganalisis kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa agunan; dan (b) menganalisis pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini selanjutnya menghasilkan kesimpulan, yaitu: pertama, perjanjian kredit tanpa agunan sekalipun dibuat tidak dengan akta otentik dan bersifat klausula baku merupakan perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata di mana memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang menyepakatinya; dan kedua, bahwa terhadap pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI menurut Penulis telah tepat karena: (a) bahwa putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta a quo yang menolak gugatan Pembanding dapat dikatakan bersumber dari tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum yang didalilkan sebagaimana merujuk unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata; dan (b) debitur dalam hal ini Pembanding secara otomatis dapat dikatakan telah mengalami wanprestasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aprilizani -
Date Deposited: 03 Jan 2023 04:33
Last Modified: 03 Jan 2023 04:33
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6017

Actions (login required)

View Item View Item