TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA PENGGUNAAN MEREK “FORMULA STRONG” DAN MEREK “PEPSODENT STRONG 12 JAM” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga nomor 30/Pdt.Sus-merek/2020 PN.Niaga.Jkt.Pst. Dan Putusan Mahkamah Agung nomor 332 K/Pdt-HKI/2021)

Pradiyasa, Reyza Kusuma (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA PENGGUNAAN MEREK “FORMULA STRONG” DAN MEREK “PEPSODENT STRONG 12 JAM” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga nomor 30/Pdt.Sus-merek/2020 PN.Niaga.Jkt.Pst. Dan Putusan Mahkamah Agung nomor 332 K/Pdt-HKI/2021). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER (Cover,Lembar Penunjang,Abstrak,Kata Pengantar,Daftar Isi).pdf

Download (873kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (255kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (405kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (74kB)
[img] Text
LAMPIRAN (Daftar pustaka,lampiran,hasil turnitin).pdf

Download (1MB)

Abstract

Merek adalah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain, dalam merek terdapat merek generik yang artinya menggunakan kata umum. Merek yang menggunakan kata umum tidak dapat didaftarkan,. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 30/PDT.Sus-merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst bahwa Penggugat Hardwood Private Limited mengajukan gugatan kepada PT. Unilever Indonesia Tbk terkait penggunaan merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” yang diklaim sama dengan merek “FORMULA STRONG” milik pengguggat. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa pasta gigi milik Penggugat telah terdaftar pertama kali dan merupakan merek terkenal serta merek Tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apa yang dimaksud dengan merek generik menurut Pasal 22 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? Dan Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 332 K/Pdt-HKI/2021? Metode Penelitian ini adalah Yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian, merek generik berdasarkan pasal 22 memberikan kriteria bahwa semua orang atau badan hukum dapat mendaftarkan merek generik yang dimana terdapat adanya tambahan kata serta unsur daya pembeda,maka merek tersebut tidak dapat dimonopoli oleh pihak manapun dan Majelis hakim Pengadilan Niaga telah keliru dalam memutus perkara dikarenakan salah menerapkan Pasal 3 jo pasal 1 butir angka 5 UU No 20 Tahun 2016 terkait dengan pendaftar pertama kali, seharusnya Majelis Hakim menggunakan Pasal 22 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 17 ayat 1 Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek dalam menentukan kriteria terkait persamaan pada pokoknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 13 Oct 2022 07:18
Last Modified: 26 Oct 2022 06:24
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/5801

Actions (login required)

View Item View Item