BATASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PENJAMIN PERORANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel)

Rachman, Haidir (2022) BATASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PENJAMIN PERORANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB I SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (240kB)
[img] Text
BAB II SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (268kB)
[img] Text
BAB III SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB IV SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB V SKRIPSI HAIDIR RACHMAN (183112330050025).pdf

Download (47kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (766kB)

Abstract

Penjaminan atau penanggungan diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata dengan ketentuan penjamin berkewajiban melunasi utang debitor kepada kreditor apabila debitor sudah kehabisan harta untuk membayar utang-utangnya. Namun demikian, adanya ketentuan dapat dilepaskannya hak istimewa dari penjamin, membuat ketidakpastian batasan tanggung jawab penjamin terhadap utang debitor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab hukum penjamin perorangan dalam perjanjian kredit bank pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel? Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas tanggung jawab hukum penjamin perorangan dalam perjanjian kredit bank pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 245/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel? Bagaimana batasan tanggung jawab hukum penjamin perorangan dalam perjanjian kredit bank di masa akan datang yang berkepastian hukum? Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertama, batasan tanggung jawab hukum penjamin perorangan adalah sisa dari utang setelah barang-barang debitor lebih dahulu disita dan dijual. Kedua, pertimbangan hukum hakim atas tanggung jawab hukum penjamin perorangan hanya melihat berdasarkan alat bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Ketiga, upaya menciptakan kepastian hukum batasan tanggung jawab penjamin terhadap utang debitor, perlu melakukan revisi Pasal 1832 KUHPerdata dengan menghapus ketentuan dapat dilepaskannya hak istimewa penjamin, sehingga batasan tanggung jawab hukum penjamin perorangan adalah sisa dari utang setelah barang-barang debitor lebih dahulu disita dan dijual.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 05 Oct 2022 07:41
Last Modified: 05 Oct 2022 07:41
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/5402

Actions (login required)

View Item View Item