PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)

Sulistyo, Josaphat Abhyasa Gunawan (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover (Cover s.d. daftar isi).pdf

Download (852kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (572kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (620kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (816kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (14MB)

Abstract

Bisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia berkembang pesat di kalangan masyarakat Indonesia dengan aksesbilitas yang mudah, bekerja layaknya lembaga perantara keuangan. Penelitian diadakan untuk pahami bagaimana kewajiban dan tanggung jawab hukum Penerima Pinjaman terhadap Pemberi Pinjaman? Bagaimana pengaturan dalam POJK 77/2016 mengenai perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam peristiwa gagal bayar oleh Penerima Pinjaman? Bagaimana penyelesaian sengketa Pemberi Pinjaman atas peristiwa gagal bayar dalam perkara No.267/Pdt.G/2020/PN. Bdg? Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif-empiris, pendekatan undang-undang, kasus maupun wawancara untuk meneliti dan mengintepretasi bahan primer, sekunder, tersier, diperoleh melalui studi pustaka serta wawancara secara menyeluruh dan objektif. Hasil penelitian ini (1) peristiwa gagal bayar, tidak ditanggung jawabkan kepada semua pihak, tetapi Penyelenggara dapat menagih ke Penerima Pinjaman melalui kuasa Pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku AFPI. (2) Perlindungan hukum secara preventif bagi Pemberi Pinjaman melalui POJK 77/2016 sebelum dilakukannya pemberian pinjaman, namun secara represif dalam bentuk gugatan wanprestasi seperti Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. (3) Gugatan wanprestasi Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. sudah tepat, namun ada kerancuan bahwa sejatinya penggugat yaitu Pemberi Pinjaman, sebab Penyelenggara bukan sebagai suatu pihak, sementara keterbatasan Pemberi Pinjaman untuk melakukan gugatan wanprestasi salah satunya mengetahui identitas Penerima Pinjaman. Dilengkapi dengan saran untuk memperbaharui aturan POJK 77/2016 dan Pedoman Perilaku AFPI pembahasan secara efektif, efiesien, manjur, konsisten. Serta lampiran POJK 77/2016; Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aprilizani -
Date Deposited: 12 Sep 2022 01:38
Last Modified: 12 Sep 2022 01:38
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/5193

Actions (login required)

View Item View Item