PENERAPAN PENENTUAN HARGA JUAL GULA KRISTAL PUTIH (GKP) MELALUI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN

Asril, Febryan (2022) PENERAPAN PENENTUAN HARGA JUAL GULA KRISTAL PUTIH (GKP) MELALUI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Fabryan Asril Cover.pdf

Download (348kB)
[img] Text
Fabryan Asril BAB I.pdf

Download (201kB)
[img] Text
Fabryan Asril BAB II.pdf

Download (134kB)
[img] Text
Fabryan Asril BAB III.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Fabryan Asril BAB IV.pdf

Download (129kB)
[img] Text
Fabryan Asril BAB V.pdf

Download (40kB)
[img] Text
Fabryan Asril Daftar Pustaka.pdf

Download (82kB)
[img] Text
Fabryan Asril Lampiran.pdf

Download (2MB)

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen adalah landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk 8 bahan pokok yang salah satunya gula kristal putih (GKP). Dalam penerapannya bukan sebagai harga acuan namun sebagai batas maksimal atau harga eceran tertinggi, hal demikian membuat para petani tebu dan pelaku usaha tidak memiliki kepastian hukum. Harga acuan komoditas gula selalu dilihat dari harga gula global yang mana harga tersebut sebenarnya telah terdistorsi sehingga tidak dapat digunakan sebagai patokan harga dalam negeri Indonesia dimana perkebunan tebu dan industri pabrik gula nasional harus bersaing bebas tanpa ada perlindungan pemerintah, sehingga persaingan usaha yang tidak adil akan mematikan perkebunan tebu dan pabrik gula nasional. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis membahas penerapan penentuan harga pembelian dan penjualan gula kristal putih (GKP). Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Tehnik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dengan kuesioner, penelitian kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen hanya mengatur harga acuan pemebelian GKP di tingkat petani dan harga penjualan di tingkat konsumen, bukan tentang harga eceran tertinggi, dan penentuan batas maksimal harga pembelian dan penjualan GKP merugikan petani tebu dan pelaku usaha GKP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aprilizani -
Date Deposited: 07 Sep 2022 02:38
Last Modified: 07 Sep 2022 02:38
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/5152

Actions (login required)

View Item View Item