Qurrotaa'yun, Abimanyu Fahian (2024) ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG MENGATUR PENGHENTIAN PENYELIDIKAN. Bachelor thesis, Universitas Nasional.
Text
COVER.pdf Download (628kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (461kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (377kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (344kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (325kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (164kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dalam satu ketentuan di dalam KUHAP tidak diatur secara eksplisit ketentuan tentang penghentian penyelidikan yang tidak disebut secara eksplisit di dalam KUHAP. Hal demikian tergambar pada bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP. Bila diperbandingkan, hal itu berbeda dengan ketentuan penyidikan di mana Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP menentukan secara eksplisit bahwa penyidik berwenang melakukan penghentian penyidikan. Kedua tahapan baik penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan hukum acara pidana yang saling berkaitan dan melengkapi sebelum suatu perkara pidana diajukan ke lingkup Kejaksaan, Peraturan Kapolri tersebut tak lain ditujukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel. Apapun rumusan masalah yaitu: 1) Mengapa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mengatur ketentuan penghentian penyelidikan?, 2) Bagaimana keabsahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 sebagai ketentuan yang mengatur penghentian penyelidikan perkara pidana di kaitkan dengan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan?, Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari dari peraturan perundang dengan penelitian kepustakaan (Library Researcha), yaitu suatu cara memperoleh data melalui penelitian keperpustakaan, yang didalam penulisan laporan penelitian penulis mencari data dan keterangan-keterangan dengan membaca buku-buku, bahan kuliah, karya ilmiah,, Setelah melakukan penelitian Penulis menemukan bahwa. pengaturan penghentian penyelidikan di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 adalah tetap sah adanya, lebih baik secara yuridis apabila ketentuan pengentian penyelidikan diatur di dalam KUHAP.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miss Rahma Rahmawati |
Date Deposited: | 10 Sep 2024 06:33 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 07:40 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/11721 |
Actions (login required)
View Item |