PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL JENIS ARAK CIU TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 126/PID.Sus/2019/PN.Bks)

Sriwati, Sriwati (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL JENIS ARAK CIU TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 126/PID.Sus/2019/PN.Bks). Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (500kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (51kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (210kB)

Abstract

Minuman beralkohol di izinkan beredar di Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, namun masih banyak ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak mengantongi izin namun masih beroperasi dalam praktik menjual minuman beralkohol. Akibat dari adanya pelaku usaha yang menjual minuman keras secara sembarangan tanpa mengantongi izin jual adalah beredarnya minuman oplosan yang membahayakan nyawa. Berdasarkan uraian tersebut, penulis membuat rumusan masalah untuk dikaji yaitu: 1). Bagaimana ketentuan tindak pidana perdagangan minuman keras beralkohol arak ciu? 2). Bagaimana penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras beralkohol arak ciu tanpa izin? 3). Bagaimana kendala dalam mengatasi tindak pidana perdagangan minuman keras beralkohol jenis arak ciu?. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tindak pidana perdagangan minuman keras beralkohol arak ciu terdapat pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan dan Pengawasan Terhadap Penggandaan, Peredaran, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi. Dalam penegakan hukum yang dilakukan dalam 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Adapun tindakan preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Sedangkan tindakan represif adalah tindakan yang ditempuh apabila tindakan preventif tidak efektif, sehingga masyarakat melaksanakan hukum walaupun dengan terpaksa. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah yang ada khususnya mengenai

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Q Science > Q Science (General)
U Military Science > U Military Science (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 23 Apr 2024 04:26
Last Modified: 23 Apr 2024 04:26
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10760

Actions (login required)

View Item View Item