Arianti, Marchella Fidiah (2024) KEDUDUKAN HUKUM NAFKAH MADHIYAH DAN HADHANAH PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 452/Pdt.G/PA.CN). Bachelor thesis, Universitas Nasional.
Text
COVER.pdf Download (572kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (460kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (438kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (265kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (411kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (245kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
Abstract
Perceraian, sebagai proses kompleks pemisahan resmi antara suami dan istri, dapat disebabkan oleh berbagai faktor termasuk ketidakcocokan pribadi, konflik komunikasi, perbedaan nilai dan tekanan ekonomi. Meskipun hubungan suami istri berakhir, status sebagai orang tua tetap ada, dan istilah "mantan anak" tidak diterapkan dalam konteks perceraian. Pasca perceraian, mantan suami dan mantan istri tetap berperan sebagai orang tua bagi anak-anak mereka. Perceraian seringkali menciptakan permasalahan terkait nafkah anak, dimana kewajiban ayah untuk memberikan dukungan finansial tetap berlaku meskipun perkawinan telah berakhir. Dalam prakteknya, terutama ayah, kadang-kadang melalaikan tanggung jawab nafkah anak, meskipun memiliki kemampuan fisik dan finansial. Mantan istri sekaligus ibu berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar mantan suami memenuhi kewajiban pembiayaan pemeliharaan anak, yang dapat mencakup nafkah mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah untuk anak-anak. Dalam kasus perceraian di pengadilan agama, putusan yang telah ditetapkan harus memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, terkadang pihak yang terbebani kewajiban tidak mematuhi putusan tersebut. Mantan istri dapat mengajukan gugatan, seperti yang terjadi dalam putusan nomor 452/Pdt.G/PA.CN. Putusan tersebut mewajibkan bahwa setelah perceraian, mantan suami berkewajiban menafkahi anaknya sampai usia dewasa atau 21 tahun. Penelitian ini membahas kedudukan hukum nafkah madhiyah dan hadhanah pasca perceraian serta akibat hukum perceraian terhadap nafkah tersebut. Hasil penelitian menunjukan kedudukan Kedudukan hukum nafkah madhiyah dan hadhanah pasca perceraian adalah tanggung jawab bagi mantan suami yang sekaligus ayah dari anak tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan isteri. Akibat hukum perceraian terhadap nafkah madhiyah dan hadhanah dalam Putusan Perkara Nomor 452/Pdt.G/2023/PA.CN mantan suami diwajibkan membayar nafkah madhiyah dan hadhanah pasca perceraian kepada mantan istri dan anak sampai usia dewasa yaitu 21 tahun. Dalam Putusan Perkara Nomor 452/Pdt.G/2023/PA.CN sama sekali tidak menyinggung nafkah madhiyah bagi mantan istri. Sejatinya mantan istri berhak memperoleh nafkah madhiyah jika nafkah tersebut tidak diputuskan dalam putusan cerai. Kata kunci : Hak Nafkah Anak, Perceraian, Kelalaian Mantan Suami
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Delvy Aplirizani - |
Date Deposited: | 25 Mar 2024 04:36 |
Last Modified: | 25 Mar 2024 04:36 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10392 |
Actions (login required)
View Item |